Talks Record Store Day (RSD) Jogja di XT Square, Minggu (26/4/2026) sore kemarin membahas perlindungan hukum konsumen musik. Talks yang dipandu Desta Wasesa (musikjogja) itu menghadirkan Asob Ahmed (Cherrypop) dan Julia Silvy Rusady (praktisi hukum) ke depan pengunjung yang memenuhi RSD.
Tema talks yang digagas musikjogja x Debarbar ini muncul karena kegelisahan banyak pihak terhadap banyaknya event gagal di Jogja selama dua bulan ke belakang. Sebabnya variatif, dari birokrasi sampai tiket yang tidak memenuhi ekspektasi EO. Belum juga selesai proses refund dan lain-lain, medsos heboh dengan respon sebuah festival besar yang mau mengembalikan dana pembelian tiket usai dihantam gelombang kritik dan nyinyir.
“Bikin event atau festival musik juga harus dipikirkan mitigasinya. Sebab yang kepercayaan publik itu yang utama. Refund itu tidak menyelesaikan semua masalah, tidak akan mampu menggantikan hal-hal lainnya,” kata Asob Ahmed.
Penikmat konser dari luar kota contohnya. Mereka tidak hanya beli tiket, tapi juga penginapan dan tiket transportasi. Pengembalian dana tidak akan bisa mengembalikan kerugian materi di luar pertunjukan. “Makanya harus dipikirkan matang-matang soal event ini baik dari penyelenggaraan sampai mitigasnya. Jangan merugikan,” sambungnya.

Dalam kacamata hukum, penonton konser adalah konsumen yang membeli jasa hiburan. Julia memaparkan mereka dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tiket sebenarnya bukan sekadar akses masuk. Tiket juga bukti perjanjian antara konsumen dan pihak penyelenggara. Begitu pula surat izin yang dikeluarkan pihak-pihak terkait pada promotor.
Dalam realita kekinian, yang terjadi seperti ini. Ketika sebuah event gagal, refund dianggap kebaikan hati promotor. Padahal, refund adalah kewajiban hukum. Jika konser batal total, konsumen bisa minta pengembalian dana tiket 100 persen. Jika line-up berubah drastis, bisa anggap misleading konsumen juga bisa minta refund. Sedangkan jika konser ditunda, konsumen hanya berhak memilih tetap menonton atau refund.
“Asal ada kesepakatan yang jelas. Jika berlarut-larut dan dianggap merugikan, konsumen bisa mengadu ke Badan Perlindungan dan Sengketa Konsumen. Di Jogja ada kok,” sambung Julia.
Di banyak kasus konser gagal, sebenarnya persoalannya bukan hanya pembatalan, tapi juga pada pengembalian dana yang berlarut-larut tanpa mekanisme yang jelas karena dana tidak tersedia lagi. Belum lagi ada lempar tanggung jawab. Media partner juga tidak bisa cuci tangan begitu saja kecuali dalam surat perjanjian memuat pokok-pokok yang bisa melepaskan tanggung jawab mereka ketika event batal.
“Artinya, banyak event berjalan tanpa mitigasi risiko hukum dan finansial yang matang. Jadi, sebelum kerja sama semua pihak dalam hal ini ekosistem harus melakukan screening yang ketat dan punya mitigasnya,” tambah Asob.
Jika refund tidak diberikan, konsumen bisa menempuh jalur non litigasi seperti komplain langsung ke promotor, mediasi melalui komunitas atau memberi tekanan publik, dan lapor ke BPSK. Jika belum puas, tempuh saja jalur litigasi. Julia bilang contohnya ada gugatan perdata.
“Atau bisa juga lapor ke regulator entah ke Kementrian Perdagangan atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,” tutup Julia.






Leave a Reply