1LISENSI, platform B2B Commercial Music Licensing (izin hukum yang diberikan untuk menggunakan musik berhak cipta di area komersial atau proyek bisnis) membuka diri lewat seminar bertajuk Seminar 1LISENSI di Royal Alana Yogyakarta Hotel, Jumat (18/9/2026) pagi hingga sore.
Sebagai platform bisnis, pihak 1LISENSI yang diwakili Business Development 1LISENSI, Yessi Kurniawan bersama Ramsudin Manullang selaku founder membabarkan peran mereka nantinya di bisnis musik Indonesia.
Platform ini berupaya meluruskan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan karya rekaman dalam kepentingan bisnis, sekaligus melindungi hak ekonomi pemilik karya rekaman (master). Jadi, bakal mempermudah hubungan hotel, restoran, kafe, retail, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran, hingga perkantoran dengan pemilik rekaman, musisi, dan pengunjung.
Dalam seminar yang dilanjutkan dengan ngobrol santai dengan para awak media, dibabar juga garis hukumnya. Misalnya saja penggunaan karya rekaman dalam kegiatan bisnis berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana pemilik master atau produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.
Namun, yang banyak terjadi, banyak pelaku usaha masih mengakses dan menggunakan karya rekaman dari layanan streaming digital yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, sehingga berpotensi melanggar hukum.
“Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karya rekamannya digunakan untuk kepentingan bisnis,” ujar Ramsudin Manullang, SH, Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI.

Ditilik dari perspektif hukum, penggunaan musik secara komersil khususnya di tempat-tempat yang disebutkan di atas memang terus menjadi pembahasan. Indonesia memang punya sistem untuk itu tetapi masih punya beberapa kendala. Prof. Tomi Suryo Utomo, guru besar Universitas Janabadra, memaparkan bahwa masalah dalam sistem itu umumnya dua yakni kelembagaan dan kesadaran orang secara hukum.
Untuk bisa memperbaikinya, harus ada kesadaran hukum tentang itu sehingga sistem bisa berjalan. Ia menambahkan, jika pembandingnya adalah luar negeri, maka PR yang harus dikerjakan cukup banyak. Pasalnya, apresiasi masyarakat di luar negeri sudah tinggi.
“PR kita ini, sebenarnya memahami bahwa ini adalah sebuah kewajiban. Kedua, ekosistemnya sendiri. Soal praktik global lisensi industri musik, untuk bisa adil, para pihak harus ditempatkan setara. Dengan cara itu kewajban itu tidak menjadi beban. Untuk mewujudkan sebuah sistem yang baik, sangat diperlukan peran dari stakeholder. Ada kerja sama,” bebernya.
Prof. M. Hawin, guru besar dan pakar hukum dagang, Hak Kekayaan Intelektual serta hukum internasional UGM menambahkan bahwa penggunaan secara komersil itu boleh-boleh saja. Hak Cipta, lanjutnya, harus dimanfaatkan oleh semua pihak termasuk masyarakat.
“Namun, masyarakat juga melakukan kewajiban bahwa ketika digunakan secara komersial harus bayar agar memotivasi pada pencipta untuk berkreasi lagi. Keseimbangan saja ini,” bebernya.

Menjawab kebutuhan tersebut, 1LISENSI hadir sebagai solusi. 1LISENSI adalah platform B2B yang menyediakan akses legal ke katalog karya rekaman yang telah mendapatkan izin dari pemilik atau pemegang hak.
Melalui 1LISENSI, pelaku usaha dan background music provider dapat dengan mudah memperoleh lisensi musik dengan status hukum yang jelas. Sementara itu, pemilik hak mendapatkan sistem pelaporan penggunaan yang lebih transparan dan terstruktur dalam satu ekosistem.
Penggunaan karya rekaman di sektor bisnis merupakan bagian penting dari rantai ekonomi kreatif. Karya rekaman sebagai bentuk nyata dari musik dapat berperan tidak hanya membentuk identitas dan atmosfer ruang komersial, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kami berharap 1LISENSI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik harus terus menghidupkan bisnis, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pemilik hak,” tutup Ramsudin.







Leave a Reply